Tegal - Sejumlah aktifis Kota Tegal kembali datangi Kejari Tegal pertanyakan progres penanganan penyidikan kasus CSR PDAM Kota Tegal yang menempatkan Walikota Tegal sebagai pihak Terperiksa karena diduga yang meminta, menerima dan mengembalikan lagi dana CSR PDAM Kota Tegal.
Mereka para aktifis yang intens melakukan pengawalan terhadap kasus CSR PDAM Kota Tegal itu ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Slamet Siswanta, SH, MH didampingi Kasintel Kejari Tegal, Ali Muhtar, SH di ruang kerja Kajari, (Rabu, 16/2/2022).
Sementara dipihak para aktifis terdiri dari Miftakhudin alias Kopral, Edi Kurniawan alias Edi Bongkar, Komar Raenudin atau Udin Amuk, Eri Sudjono yang juga ketua LSM Abang Tidar serta Fauzan Jamal.
Disebutkan oleh Kopral yang mengawali pembicaraan, bahwa kedatangan mereka selain bersilaturahmi juga ingin mengetahui sejauh mana pihak kejakasaan negeri Tegal dalam menangani persoalan CSR PDAM yang melibatkan Walikota Tegal tersebut.
"Pada prinsipnya hari ini kami datang ke kejaksaan untuk mendapatkan jawaban dari pak Kajari soal progres yang signifikan dari penanganan CSR PDAM Kota Tegal, " ujarnya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Sementara Udin Amuk menguatkan apa yang disampaikan Kopral bahwa kehadiran mereka mengharapkan adanya kejelasan dari pihak Kejari dalam menangani persoalan CSR PDAM Kota Tegal.
Sebab menurutnya, pada sidang terakhir pra peradilan di Pengadilan Negeri Tegal, dinyatakan bahwa kasus CSR PDAM Kota Tegal sedang dalam proses dan bahkan sudah pernah memanggil Walikota Tegal untuk diperiksa.
"Bahwa pada hasil pra peradilan pada tanggal 24 januari (2022), kejaksaan masih tetap menangani kasus tersebut. Kami datang kemari mau menanyakan sudah sejauh mana, karena dalam sidang pertama kejaksaan sudah memanggil saksi ahli, " jelasnya.
Bahkan dikatakan Udin Amuk bahwa pada tanggal 2 November (2021), juga kejaksaan sudah memanggil saksi utama yakni Walikota Tegal.
"Terus kemarin pada tanggal 2 November, saksi utama dalam hal ini Walikota juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, " ungkap Udin Amuk.
Sebagaimana yang disampaikan Udin Amuk bahwa dari tanggal 2 November sampai dengan mereka melakukan pra peradilan belum ada perkembangan dari kasus tersebut.
"Belum ada progres yang signifikan sampai dengan hari inipun atau sampai dengan putusan pada tanggal 24 Januari 2022 itupun kami belum mengetahui informasi apa sih yang kami dapat dari kejaksaan, " terang Udin.
Menanggapi kedatangam para aktifis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Slamet Siswanta memastikan dan meyakinkan mereka bahwa pihaknya sedang tidak berhenti memroses soal CSR PDAM Kota Tegal. Hanya saja kesimpulan lembaganya belum bisa disampaikan ke publik karena mereka juga mempunyai regulasi internal yang harus dipatuhi.
"Disatu sisi sedang diproses, tapi begini pak disemua instansi itu ada regulasi internal yang harus dipatuhi. Untuk perkara ini perkembangannya bahwa itu sudah kita ekspos di depan kejaksaan agung dan juga KPK, " ungkap Kajari Tegal.
Slamet Siswanta menjamin bahwa kasus CSR PDAM Kota Tegal meski hasil kesimpulan belum bisa disampaikan namun bukan berarti tidak adanya keterbukaan informasi atau tidak transparan akan tetapi ada regulasi-regulasi yang harus dilalui. Bahkan bila ada yang menyampaikan anggotanya 'masuk angin', ia mempersilahkan masyarakat melaporkan ke dirinya.
"Anggotanya sudah masuk angin, itu saya engga seneng. Yang pasti dalam memroses saya tidak main-main. Kita bekerja disini profesional dan proporsional. Yang itu ada supervisi dari KPK. Jadi KPKpun sudah tau posisinya, " kata Kajari Tegal. (Anis Yahya)